LATAR BELAKANG
Banyaknya perusahaan
yang melakukan operasi bisnis di luar
batas negaranya, menunjukkan arah perkembangan operasi bisnis yang bersifat
global. Hal ini dibuktikan dengan hasil survey yang dilakukan oleh Deloitte
Touche Tohmatsu Internasional pada tahun 1992, terhadap 400 perusahaan skala menengah di dua
puluh negara maju yang melakukan bisnis di pasar internasional (Iqbal, et al.,
1997 dalam Arja Sadjiarto, 1999). Galobalisasi juga nampak dengan semakin
banyaknya kerjasama komunitas internasional yang dilakukan oleh beberapa negara termasuk Indonesia. Kerjasama tersebut diantaranya North American Free Trade Agreement (NAFTA), ASEAN Federation of Accountants (AFA), Asia-Pasific Economic
Cooperation (APEC), World Trade
Organization (WTO), dan International Organization of Securities Commissions
(IOSOC).
Globalisasi membawa implikasi bahwa hal-hal yang dahulunya merupakan
kewenagan dan tanggungjawab tiap negara, akan dipengaruhi oleh dunia
internasional. Demikian pula dengan
pelaporan keuangan dan standar akuntansi suatu negara (Arja Sadjiarto,
1999). Standar akuntansi memberikan gambaran yang jelas dan konsisten
kepada pemegang saham, membuat laporan perusahaan lebih dapat dimengerti dan
dapat diperbandingkan. Standar akuntansi yang dapat diperbandingkan sangat
diperlukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional, juga oleh para pengguna
laporan keuangan yang ingin mengevaluasi kinerja perusahaan skala global dan
untuk membantu pengambilan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan
sekuritas.
Operasi bisnis dan pasar modal yang
berkembang mengarah ke internasional, tidak didukung oleh akuntansi dan
pelaporannya, karena akuntansi dan pelaporannya masih berorientasi lokal.
Adanya operasi bisnis dan pasar modal yang bersifat global tersebut
tentu menuntut adanya standar yang bersifat global atau bersifat
internasional, karena aturan-aturan akuntansi yang bersifat lokal tidak mampu
memenuhi kebutuhan bisnis dan keuangan internasional. Oleh karena itu, beberapa
kelompok profesi berusaha membuat standar akuntansi internasional.
PEMBAHASAN
STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL
Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS
) disusun oleh empat organisasi utama dunia. Organisasi tersebut yaitu Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal
(IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional
(IASB) yang dahulu bernama Komisi
Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk
menyusun standar akuntansi. Organisasi
ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi
global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi
et al., 1999).
Komisi Masyarakat Eropa (EC) menekankan negara-negara anggota untuk
menggunakan standar akuntansi
internasional guna memasuki pasar modal
pada banyak negara, sehingga mengurangi masalah operasional perusahaan
multinasional dalam skala internasional. Penerapan standar akuntansi internasional di Eropa
lebih bermotif untuk mempermudah jalan masuk ke pasar modal di banyak negara,
khususnya Amerika Serikat dan negara-negara lokasi anak perusahaan. Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC) bertujuan untuk mengembangkan konsensus
internasional, pertukaran informasi penyusunan standar baku untuk melindungi
investor, dan pengawasan yang memadai dalam pasar modal. Federasi Akuntansi
Internasioanal (IFAC) bertujuan untuk pengembangan profesi dan harmonisasi
standar akuntan di seluruh dunia guna memberikan
jasa yang konsisten dan memiliki kualitas yang tinggi guna kepentingan
masyarakat (Choi, et al., 1999). Standar Akuntansi Internasional oleh beberapa
organisasi tersebut diharapkan dapat mengatur praktik-praktik akuntansi secara
internasional.
Pada tahun 1971, standar akuntansi internasional menghadapi kritikan dari
berbagai negara di dunia. Kritikan yang dilontarkan yaitu: 1) berkaitan dengan fleksibilitas
standar akuntansi internasional, 2) dianggap sebagai takti dari Kantor Akuntan
Publik (KAP) besar untuk melakukan ekspansi pasar, 3) memungkinkan terjadinya
kelebihan standar akuntansi (Choi, et al., 1999).
Standar akuntansi internasional
tidak fleksibel, karena memaksimalkan standarisasi dari standar akuntansi internasional di
berbagai negara untuk memperoleh keseragaman standar akuntansi, sehingga
menghapus perbedaan-perbedaan standar akuntansi di berbagai negara. Pada kenyataanya tiap negara memiliki standar akuntansi yang berbeda satu sama
lainnya, karena perbedaan latar belakang
nasional, keunikan iklim bisnis, serta adanya perbedaan kebutuhan dari pemakai
laporan keuangan.
Kebutuhan dari pemakai laporan keuangan
berbeda-beda sebagai contoh,
kebutuhan dari negara-negara common law
yaitu Amerika Serikat dan
negara-negara persemakmuran Inggris yang
berbeda dengan kebutuhan dari
negara-negara code law seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol,
Belanda (Choi, et al., 1999), dan Akuntansi Perkoperasian di
Indonesia yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat (Arja Sadjiarto,
1999).
Meskipun banyak kritik terhadap
standar akuntansi internasional,
banyak pula dukungan terhadap standar akuntansi internasional. Hal ini
karena beberapa organisasi peminjam internasional mendorong digunakannya
standar akuntansi yang diterima secara internasional dan badan-badan pengawas
pasar modal internasional semakin
menuntut penggunan standar akuntansi internasional. Seperti halnya
tekanan dunia internasional untuk mengadopsi
standar akuntansi internasional, sebagai contoh tuntutan Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia
yang mengharuskan standar akuntansi
keuangan yang sejalan dengan standar akuntansi internasional (Asian Development
Bank Report, 2003).
Kerangka Dasar
Kerangka laporan keuangan yang
telah dibuat FASB di Amerika Serikat, dalam SFAC (Statements of Financial
Accounting Concepts) yang berjumlah 5 yang berhubungan dengan pelaporan
keuangan, yaitu:
1)
SFAC No. 1, Objectives of Financial Reporting by Business
Enterprises.
2)
SFAC No. 2, Qualitative Characteristics of Accounting
Information.
3)
SFAC No. 3, Elements of Financial Statements of Business
Enterprises.
4)
SFAC No. 5, Recognition and Measurement in Financial
Statements of Business Enterprises.
5)
SFAC No. 6,
Elements of Financial Statements, yang menggantikan SFAC No. 3
Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Penyusunan Standar
Pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan standar
akuntansi keuangan terdiri dari berbagai pihak, yaitu:
1)
FASB, dengan badan-badan di dalamnya seperti FASAC (Financial
Accounting Standarts Advisory Committee), EITF (Emerging Issues Task Force).
2)
Business Entities, yang adalah kelompok perusahaan
sebagai penyususn laporan keuangan atau penyedia informasi.
3)
CPAs and Accounting Firms, adalah para akuntan dan auditor
secara individu.
4)
AICPA (American Institute of Certified Public
Accountants), AcSEC (Accounting Standards Executive Committee)
5)
Academicians, kalangan akademisi perguruan tinggi.
6)
Investing Public
7)
Financial Community, yang terdiri dari analis, banker,
reksa dana, perusahaan asuransi, dsb.
8)
Professional Organization, seperti AAA (American
Accounting Association), IMA (Institute of Management Accountant), FEI
(Financial Executive Institute), MBA (Mortgage Bankers Association), RMA
(Robert Morris and Associates), dsb.
9)
Government.
10)
Industry association.
Adopsi Penuh Standar Akuntansi Internasional
Adopsi penuh standar akuntansi
internasional adalah mengadopsi
standar akuntansi internasional
secara penuh tanpa adanya perubahan-perubahan untuk diterapkan di suatu negara.
Adopsi dan implementasi standar akuntansi internasional (IAS) yang sekarang menjadi International Financial Reporting Standard
(IFRS) bukanlah suatu yang mudah,
beberapa permasalahan akan dihadapi oleh tiap negara.
Permasalahan yang dihadapi di
antaranya adalah (Media
Akuntansi, 2005a): 1) masalah penerjemahan standar itu sendiri, IFRS yang
diterbitkan dalam bahasa Inggris perlu diterjemahkan, sedangkan penerjemahan
itu sendiri akan mengalami kesulitan di
antaranya adanya ketidakkonsistenan dalam penggunaan kalimat
bahasa Inggris, penggunaan istilah yang sama untuk menerangkan konsep yang
berbeda, dan penggunaan istilah yang tidak terdapat padanannya dalam penerjemahan, 2) ketidaksesuaian antara IFRS dengan hukum
nasional, karena pada beberapa negara standar akuntansi termasuk sebagai bagian
dalam hukum nasional, sehingga standar
akuntansinya ditulis dalam bahasa hukum, dan di
sisi lain IFRS tidak ditulis dalam bahasa hukum, sehingga harus diubah oleh Dewan Standar
Akuntansi masing-masing negara, 3)
struktur dan kompleksitas standar internasional, dengan adanya IFRS menimbulkan
kekhawatiran bahwa standar akan semakin tebal dan kompleks.
Banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam
mengadopsi IFRS bukan berarti mengadopsi IFRS tidak memiliki manfaat
bagi negara yang mengadopsinya. Manfaatnya antara lain (Media Akuntansi, 2005b): 1) penghematan
waktu dan uang, dengan adanya IFRS perusahaan dapat melakukan konsolidasi
informasi keuangan dari negara yang berbeda, tanpa memerlukan dua pegawai yaitu
yang mengerti standar akuntansi Indonesia dan standar akuntansi negara lain, 2)
dapat melindungi kepentingan masyarakat, karena dengan standar yang berbeda
maka masyarakat yang mengharapkan keuntungan bisa jadi mengalami kerugian
akibat perbedaan perlakuan akuntansi, 3) ekspansi ekonomi berlangsung dengan
cepat, dengan standar yang sama maka laporan keuangan di semua negara akan
sama, sehingga tidak perlu penyesuaian
lagi dan
proses analisis laporan keuangan
dapat dilakukan dengan cepat dan pengambilan keputusan juga lebih cepat, yang pada akhirnya proses ekspansi pun
menjadi cepat.
Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional
Berbeda dengan adopsi penuh,
harmonisasi standar akuntansi
internasional memiliki sifat lebih fleksibel dan terbuka. Harmonisasi standar akuntansi internasional pertama kali dikenalkan oleh European Commision (EC).
Pada tahun 1995 EC mengadopsi pendekatan
baru bagi harmonisasi akuntansi yang memperbolehkan penggunaan standar akuntansi internasional untuk perusahaan yang terdaftar di pasar
modal internasional.
Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntnasi internasional
antara lain adalah IASC (International Accountig Standard Commitee) dan PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi
tersebut adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan
internasional, organisasi perdagangan,
serta International Organization of Securities Commissions (IOSCO) ((Arja Sadjiarto, 1999).
Harmonisasi standar akuntansi internasional berarti proses meningkatkan
kesesuaian praktik akuntansi melalui penyusunan batasan berbagai macam
perbedaan (Choi, et
al., 1999). Harmonisasi
berarti dapat juga berarti sebagai sekelompok negara yang menyepkati
suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang
tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar
yang disepakati bersama (Arja Sadjiarto,
1999).
Dengan demikian harmonisasi dapat mengakomodasi perbedaan nasional dan
meningkatkan komparabilitas informasi keuangan dari berbagai negara.
Harmonisasi membuat standar
akuntansi keuangan sejalan dengan standar akuntansi
internasional.
SEJARAH IFRS
Banyak standar yang merupakan dasar dalam membentuk bagian dari IFRS, salah
satunya dikenal dengan nama Standar Akuntansi Internasional (IAS). IAS yang
diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Komite Dewan Standar Akuntansi
Internasional (IASC). Pada tahun 2000 Badan Anggota IASC menyetujui
restrukturisasi IASC dan sebuah konstitusi baru IASC. Pada bulan Maret 2001,
Dewan Pembinan IASC mengaktif Konstitusi baru IASC dan mendirikan perusahaan
nirlaba Delaware, bernama Komite Standar Akuntansi Internasional Foundation, untuk
mengawasi IASB. Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung
jawab dari IASC untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Selama
pertemuan pertama Dewan baru diadopsi IAS dan SICs. IASB terus mengembangkan
standar dengan sebutan standar IFRS baru.
Struktur IFRS
International
Financial Reporting Standards terdiri atas :
1)
International Financial Reporting Standards (IFRS) -
standards issued after 2001
2)
International Accounting Standards (IAS) - standards
issued before 2001
3)
Interpretations originated from the International
Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) - issued after 2001
4)
Standing Interpretations Committee (SIC) - issued before
2001
Adopsi dan
Harmonisasi IFRS di Beberapa Negara
Adopsi IFRS telah dilakukan di beberapa negara, di antaranya di Uni Eropa
yang mengharuskan semua perusahaan yang terdaftar di bursa harus menyiapkan
laporan keuangan konsolidasi sesuai IFRS
(SG-007), sedang di Inggris standar yang menyerupai IFRS diperlukan untuk
menghindari masalah tentang perusahaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar
di bursa dan IFRS dianggap sebagai suatu tantangan, yang pada akhirnya
menyambut baik IFRS untuk mengurangi
perbedaan antara standar akuntansi di Inggris dan IFRS (Fearnley dan Hines,
2003).
Australia adalah salah satu negara yang berpengaruh dalam pengembangan
akuntansi internasional sejak konsep dari komite akuntansi internasional
dikembangkan di Sidney tahun 1972. Australia yang sama halnya dengan negara
lain, pada awalnya juga memperdebatkan IFRS. Selama tahun 1980-an ada tekanan
pada standar akuntansi yaitu jika tidak mentaati maka akan dikenakan denda.
Pada awal 1984 mengesahkan pengembangan standar akuntansi dan sekaligus memberi
status legal dan sejak tahun 1996
mengadopsi kebijakan harmonisasi internasional dan pemenuhan pada Standar
Akuntansi Australia memberikan keyakinan atas pemenuhan pada IFRS yang
diumumkan oleh IASC (International Accounting Standard Commitee), kecuali
terdapat alasan mengapa pemenuhan tidak cocok dengan penyusunan institusional
Australia (Collett, et al., 1999) .
Di Singapura adopsi penuh Standar Akuntansi Internasional tidaklah menjadi
masalah. Regulator di negara ini telah meminta perusahaan di Singapura untuk
mengikuti Singapore Reporting Standards (FRS) mulai 1 Januari 2003 dan FRS
sendiri diadopsi dari AIS. Sampai April 2005 Singapura telah mengadopsi semua
Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IASB, kecuali AIS No.40 tentang Investment
Property, yang direvisi oleh IASB dan berlaku pada 1 Januari 2005, sehingga untuk hal tersebut Dewan Standar
Singapura memberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2007. Di Vietnam, dalam
menyusun standar akuntansinya telah mengadopsi IFRS. Standar akuntansi ini
berlaku bagi semua jenis perusahaan termasuk perusahaan yang terdaftar di bursa, sedangkan di Malaysia mulai 1 Januari 2005 standar akuntansi yang
dikeluarkan oleh Malaysian Accounting Standards Board (MASB) akan berubah nama dari Financial
Reporting Foundation (FRF) menjadi Financial Reporting Standard (FRS). Perubahan nama tersebut merupakan langkah
awal untuk menyejajarkan Standar Akuntansi Malaysia dengan IFRS yang
selanjutnya MASB akan aktif dalam
penyusunan Standar Akuntansi Internasional (Media Akuntansi, 2005c).
Jepang, memiliki Standar Akuntansi yang berbeda dengan Standar Akuntansi
Internasional dan untuk melakukan konvergensi Jepang bekerjasama dengan IASB.
Pada 1 Januari 2005 diadakan proyek kerja
sama antara IASB dan ASBJ (the Accounting Standards Board of Japan)
untuk mengurangi perbedaan antara Standar Akuntansi Jepang dan IFRS. Di
Hongkong konvergensi dengan Standar Akuntansi Internasional dimulai pada 1
Januari 2005, yang berarti mulai tanggal tersebut perusahaan di Hongkong harus
menerapkan standar internasional dalam
penyusunan laporan keuangannya (Media Akuntansi, 2005c).